Lahat,Sahabatsiber.co.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memasuki fase krusial. Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) justru mengungkap persoalan mendasar: minimnya alat bukti yang berpotensi menghambat kelanjutan perkara.
Kasus yang dilaporkan melalui LP/B-45/I/2026/Polda Sumsel/Res Lahat tertanggal 28 Januari 2026 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam hukum pidana, suatu perkara baru dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan SP2HP Nomor SP2HP/46/I/RES.1.24/2026/Sat Reskrim Lahat, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pengambilan visum terhadap korban Muhammad Abduh, pemeriksaan saksi, serta upaya pengumpulan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Karaoke Ceria.
Namun, hasilnya belum mampu menguatkan konstruksi perkara. Sejumlah saksi yang telah diperiksa mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan pengeroyokan. Sementara itu, rekaman CCTV yang diharapkan menjadi bukti kunci justru tidak ditemukan.
Kondisi ini membuat pembuktian menjadi lemah dan berpotensi tidak memenuhi unsur minimal alat bukti dalam hukum pidana.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, atau justru berisiko berhenti di tengah jalan?
Di sisi lain, muncul pandangan kritis dari kalangan wartawan. Seorang wartawan yang juga merupakan Ketua SMSI Lahat Muchtarim mempertanyakan keberadaan korban di lokasi kejadian pada waktu yang tidak lazim.
“Pertanyaannya sederhana, apa kepentingan seorang wartawan berada di lokasi karaoke pada pukul 05.00 subuh? Hal ini juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti inkonsistensi sikap korban yang sebelumnya kerap menyuarakan kritik terhadap tempat hiburan malam tersebut.
“Kalau selama ini yang bersangkutan menilai lokasi itu sebagai tempat maksiat, lalu mengapa justru berada di sana? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, mendorong agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan profesional. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Dengan kondisi saat ini—minimnya saksi yang melihat langsung serta tidak adanya rekaman pendukung—tantangan terbesar penyidik adalah memenuhi standar pembuktian.
Pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang dijadwalkan pada 18 Maret 2026 menjadi salah satu titik penentu. Apakah akan muncul alat bukti baru atau justru memperkuat lemahnya perkara, masih menjadi tanda tanya.
Yang jelas, tanpa terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, perkara ini berpotensi sulit dilanjutkan ke tahap persidangan. (Ir22 SMSI)









