SAHABATSIBER, LAHAT – Dalam kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kemarin, terdapat pemdangan yang tak biasa di area sekitar Musda, Jumat (09/10/2026).
Kegiatan Musda yang digelar di Hotel Santika tersebut terlihat papan bunga dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP), Eti Listina.
Hal tersebut tentu melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Undang Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN, dimana ASN harus bebes dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.
Karena memberikan ucapan selamat secara terbuka (terutama jika menggunakan atribut jabatan, media resmi kedinasan, atau disampaikan dalam kapasitas struktural) dapat dinilai sebagai bentuk dukungan, kedekatan, atau ketidaknetralan yang melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
Saat dikonfirmasi via WA, Kadis KominfoSP, Eti Listina tidak memberikan tanggapan apa pun terkait dirinya memasang papan bunga di acara Musda Partai Golkar kemarin dengan membawa nama instansi.
Dengan terjadinya hal ini, tentu netralitas dan kredibelitas Kadis Kominfo Lahat patut dipertanyakan. Pantaskan seorang pejabat yang berstatus ASN memberikan ucapan ke Partai Politik.
Tentu ini menjadi PR bagi pihak terkait, agar Kredibelitas ASN di Kabupaten Lahat tetap terjaga dengan netral, tanpa adanya dugaan main mata dengan partai politik.
(Ir22)










