Musi Banyuasin,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik pemerintah daerah. Dalam langkah terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Musi Banyuasin guna mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan strategis, termasuk Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Aset. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan administrasi serta riwayat kepemilikan aset tanah yang tengah diselidiki.
Langkah ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan sebelumnya. Pada Kamis, 9 April 2026, tim juga telah menggeledah kantor PT Pancaroba Grup di Sekayu dan mengamankan puluhan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Firmansyah,SH menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses hukum untuk menemukan alat bukti yang dapat memperjelas perkara.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti yang dapat memperjelas perkara yang sedang kami selidiki,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dalam proses tersebut, sejumlah berkas penting dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam satu boks besar untuk selanjutnya dianalisis secara mendalam. Dokumen-dokumen itu diduga berkaitan dengan status kepemilikan, pengelolaan, serta riwayat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan akan dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penyidikan yang intensif ini, diharapkan penanganan kasus dugaan korupsi aset daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah demi kepentingan masyarakat. (Rim)









