Bengkulu,Sahabatsiber.co.id – Kabar mengenai diamankannya Bupati Rejang Lebong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala daerah tersebut diamankan oleh tim KPK di Bengkulupada Senin malam, 9 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum mengamankan bupati, tim penyidik lebih dahulu membawa seorang kontraktor serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong. Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan suatu perkara yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah itu.
Tak hanya itu, kantor Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong yang berada di kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, dilaporkan telah dipasangi garis penyegelan oleh penyidik KPK. Langkah serupa juga dikabarkan dilakukan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR yang berlokasi di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.
Di lokasi berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong juga disebut-sebut ikut diamankan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang.
Pantauan hingga Senin malam hingga Selasa dini hari, 10 Maret 2026, aktivitas di Mapolresta Bengkulu terlihat meningkat. Sejumlah kendaraan tampak keluar masuk area markas kepolisian dengan penjagaan yang cukup ketat.
Sementara itu, puluhan wartawan masih bersiaga di Mapolresta Bengkulu dan Polres Kepahiang guna menunggu perkembangan terbaru serta konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang menyeret Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Tio)









