Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 21 Feb 2026 11:40 WIB ·

Kejati Kepri Klarifikasi Perkara Narkotika Fendi Ramadhan, Penanganan Perkara Sesuai Undang- Undang No 35 Dan KUHAP


 Kejati Kepri Klarifikasi Perkara Narkotika  Fendi Ramadhan, Penanganan Perkara Sesuai Undang- Undang No 35 Dan KUHAP Perbesar

Batam,Sahabatsiber.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait beredarnya narasi di media sosial mengenai perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan. Kejaksaan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Kejati Kepri dalam keterangan resmi.

Kejaksaan menekankan bahwa status hukum terdakwa tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses peradilan. Narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah, namun sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kejati.

Dalam perkara ini, jaksa memaparkan kronologi perekrutan terdakwa sebagai anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon pada April 2025, keberangkatan ke Thailand, hingga operasi pengambilan muatan di perairan Phuket yang berujung pada penangkapan kapal oleh BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Kejati Kepri menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius dan bersifat transnasional, sehingga pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika,” lanjut pernyataan Kejati.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan pada 5 Februari 2026. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses peradilan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan,” tutup Kejati Kepri.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Komisi III DPR: Gerebek Kampung Bahari Bukti Negara Tak Kalah Lawan Bandar

2 November 2026 - 10:26 WIB

Gebrakan Kapolda Metro: Kampung Bahari Dibersihkan dari Narkoba

1 November 2026 - 13:44 WIB

Kampung Bahari Digeruduk 1.800 Personel, 29 Orang & Senpi Disita

1 November 2026 - 11:23 WIB

Jakarta Siaga Macet, 1.249 Personel Lantas Diterjunkan Kawal 4 Titik Demo Panas Hari Ini

28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

53 Titik Demo Membara Di Jakarta Hari Ini, Kapolda Metro Jaya Turun Perintah Keras: Wajib Humanis, Jangan Represif

28 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Evaluasi Antikorupsi di Pemkab Lahat Berakhir Bungkam: KPK dan Bupati Tak Bicara

28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!