Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 10 Jan 2026 15:17 WIB ·

Kasus Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat & Direktur CV CDI Angga Divonis 3,6 Tahun Penjara


 Kasus Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat & Direktur CV CDI Angga Divonis 3,6 Tahun Penjara Perbesar

Palembang,Sahabatsiber.Id.co – Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat akhirnya menemui titik akhir di meja hijau.

‎Terdakwa Darul Effendi, mantan Kadis PMD Lahat, bersama Angga Muharam, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).

‎Dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar.

‎Vonis Hakim: 3,5 Tahun Penjara

‎Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharam masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

‎Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Uang Pengganti Rp 2,17 Miliar untuk Direktur CDI

‎Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Angga Muharam, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,17 miliar.

‎Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

‎Sementara itu, terdakwa Darul Effendi tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Darul Effendi telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Jaksa dan Terdakwa Pikir-Pikir

‎Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

‎Kronologi Perkara

‎Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi melalui kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas PMD Lahat tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

‎Keduanya juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa, yang menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum.

‎Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (Rim)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

Baca Lainnya

Bayar Terus Air Seret!” Protes Meluas Warga Sebar Spanduk Sindiran

25 April 2026 - 11:00 WIB

Edwar, Sosok “Kuda Hitam” di Bursa Pemilihan Ketua DPC PKB Lahat, Tak Gentar Hadapi Sederet Nama Besar

25 April 2026 - 09:25 WIB

Hj. Yunani Tetap Tegak Lurus pada Keputusan Partai, Tunjukkan Sikap Dewasa dalam Dinamika Politik PKB Lahat

25 April 2026 - 09:22 WIB

Kadispora Lahat Hasperi Susanto “Gaspol” Bangun Sinergi, Awali Langkah dengan Silaturahmi Strategis

23 April 2026 - 21:32 WIB

Disdikbud Lahat Lepas Hasperi Susanto, Niel Aldrin: Dedikasi Tak Akan Terlupakan

23 April 2026 - 20:52 WIB

Kasi Datun Ahmad Muzayyin Pimpin Pemulihan Rp1,6 Miliar, Kejari Lahat Dampingi PUPR Tuntaskan Temuan BPK

23 April 2026 - 13:57 WIB

Trending di News
error: Content is protected !!