Lahat,Sahabatsiber.co.id – Persidangan dugaan illegal drilling di Pengadilan Negeri Lahat semakin memanas. Alih-alih meredakan tudingan, pengakuan terdakwa Khairul Anwar alias Elong justru membuka fakta mencengangkan: aktivitas yang dilakukan diduga bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan sadar yang meniru praktik ilegal yang sudah lebih dulu terjadi.
Di hadapan majelis hakim, Khairul Anwar tidak membantah aktivitas pengeboran yang dilakukannya. Ia mengakui kegiatan tersebut bertujuan mendeteksi kandungan minyak—sebuah aktivitas yang dalam sektor energi berada di bawah regulasi ketat dan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Situasi persidangan semakin tegang ketika terdakwa berdalih bahwa praktik serupa juga dilakukan di tempat lain. Namun, alasan tersebut langsung dipatahkan oleh majelis hakim.
“Itu tidak bisa dijadikan acuan!” tegas hakim, menolak pembenaran terdakwa.
Pernyataan itu menegaskan bahwa meniru pelanggaran bukanlah alasan pembenar, melainkan justru memperkuat kesalahan.
Dari “Deteksi” ke Dugaan Eksplorasi Ilegal
Fakta persidangan mengungkap bahwa sejak 11 November 2025, aktivitas pengeboran telah berlangsung di lahan milik Sujarwanto. Berbagai peralatan didatangkan, mulai dari genset, mesin dompeng, pipa besi, hingga rangkaian rig pengeboran.
Terdakwa juga mengaku membeli sebagian peralatan dari Lampung, bahkan melalui aplikasi TikTok.
Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar percobaan sederhana, melainkan operasi teknis yang terstruktur.
Saksi Rahmat Sumantri memperkuat fakta tersebut. Ia menyatakan melihat langsung aktivitas di lokasi dan menyebut terdakwa berperan sebagai pengawas.
“Yang mengawasi itu terdakwa,” ungkap Rahmat.
Ia juga menjelaskan metode pengeboran yang digunakan, yakni air disedot, dimasukkan ke dalam pipa, lalu keluar kembali bercampur tanah—teknik yang lazim pada tahap awal pengeboran.
Dengan demikian, dalih “hanya mendeteksi” semakin diragukan.
Saksi Berbeda, Fakta Tetap Mengarah
Memang, tidak semua saksi memiliki keterangan yang sama. Suwarno, warga sekitar, mengaku tidak melihat adanya alat pengeboran maupun aktivitas tersebut.
Namun dalam perspektif hukum, perbedaan keterangan tidak serta-merta menghapus fakta yang disampaikan saksi lain.
Terlebih, aktivitas tersebut akhirnya dihentikan pada 21 November setelah pihak perusahaan dan aparat kepolisian turun langsung ke lokasi. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius yang memerlukan tindakan.
Tidak Ada Izin
Fakta lain yang mengemuka adalah tidak adanya izin maupun dasar hukum atas aktivitas tersebut. Tidak ditemukan kerja sama resmi ataupun proses pembebasan lahan.
“Kalau memang resmi, biasanya ada pembebasan lahan,” ujar Suwarno.
Hal ini memperjelas bahwa kegiatan tersebut berada di luar sistem dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mental “Ikut-Ikutan”
Sorotan utama dalam persidangan ini bukan hanya pada aktivitas pengeboran, tetapi juga pola pikir terdakwa.
Melihat praktik ilegal di tempat lain, lalu menjadikannya pembenaran, hingga akhirnya ikut melakukan—hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan kehendak.
Dalam hukum pidana, kondisi tersebut berkaitan dengan unsur subjektif, yakni adanya niat dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan.
Pesan dari Ruang Sidang
Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik yang kerap dianggap “biasa” tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Apa yang sering terjadi di lapangan tidak serta-merta menjadi benar.
Selama aktivitas dilakukan tanpa izin, maka tetap berpotensi melanggar hukum—terlepas dari berhasil atau tidaknya kegiatan tersebut.
Ujian Penegakan Hukum
Kini, putusan berada di tangan majelis hakim. Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling yang diduga telah lama terjadi.
Sidang di Pengadilan Negeri Lahat setidaknya telah membuka satu hal penting: persoalan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan tindakan yang dilakukan secara sadar.









